Sejarah Ringkas
Kecamatan Teluk Nibung
Kecamatan Teluk Nibung adalah salah satu diantara 6 (enam) wilayah kecamatan di Kota Tanjungbalai yang dulunya merupakan Desa Teluk Nibung yang masuk wilayah Kabupaten Asahan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI. No. 20 Tahun 1987 tanggal 14 September 1987 tentang perubahan batas wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan Jo Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1987, maka disetujui perluasan wilayah Kota Tanjungbalai pada tanggal 24 Maret 1988 oleh Gubernur Sumatera Utara.
Dengan resminya perluasan wilayah Kota Tanjungbalai maka Kecamatan Teluk Nibung dibagai menjadi 4 (empat) desa yaitu:
- Desa Kapias Batu VIII
- Desa Teluk Nibung I
- Desa Teluk Nibung II
- Desa Teluk Nibung III
Sejak tanggal 29 Desember 1990 nama-nama desa yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Nibung diganti menjadi
- Desa Kapias Batu VIII menjadi Desa Kapias Pulau Buaya
- Desa Teluk Nibung I menjadi Desa Sei Merbau
- Desa Teluk Nibung II menjadi Desa Pematang Pasir
- Desa Teluk Nibung III menjadi Desa Perjuangan
Pada bulan Desember 1993 Desa Kapias Pulau Buaya dipecah lagi menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Kapias Pulau Buaya dan Desa Beting Kwala Kapias. Jadi Kecamatan Teluk Nibung terdiri dari 5 (lima) desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 seluruh desa yang ada di Kota Tanjungbalai berubah status menjadi kelurahan. Sehingga pada saat ini Kecamatan Teluk Nibung terdiri dari 5 (lima) kelurahan.